Pohuwato, FN – Kasus dugaan arisan bodong di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik setelah keluhan warga diunggah di media sosial. Salah satu korban berinisial NA mengaku dirugikan karena sisa uang arisan yang dijanjikan tidak dibayarkan oleh pihak owner.
Menurut penuturan NA, owner arisan yang berinisial DA justru meminta korban untuk melaporkan ke aparat penegak hukum jika merasa keberatan. Dalam pernyataannya, owner disebut mengatakan: “Saya tidak tako biar mo lapor di Polda.”
Pernyataan tersebut dinilai menunjukkan sikap abai terhadap proses hukum dan memperkuat dugaan bahwa praktik arisan yang dijalankan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Arisan bodong umumnya masuk dalam kategori dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan orang lain.
Sementara itu, Korban yang merasa dirugikan masih mengumpulkan bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, dan keterangan saksi. Bukti-bukti tersebut dapat menjadi dasar laporan resmi ke kepolisian agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hingga rilis ini dibuat, pihak owner belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
Tim: Butota













