Taser Gun Diduga Dipakai Satpol PP Untuk Setrum Anggota Polda Gorontalo

Taser Gun Satpol PP Gorontalo

FOKUSNEWS, GORONTALO – Dugaan aksi pengeroyokan yang menimpa seorang anggota Polda Gorontalo oleh sejumlah oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus bergulir. Korban tidak hanya mengalami pukulan dan tendangan, tetapi juga diduga disetrum menggunakan Taser Gun atau alat kejut listrik. Kuasa hukum korban, Ricki Monintja, menyampaikan hal ini kepada awak media.

Ricki Monintja mengungkapkan, kekerasan itu bermula saat korban hendak pulang. Ia mendapati kerumunan petugas di depan sebuah kafe. Personel Satpol PP yang sedang razia kemudian meminta korban memperlihatkan KTP.

“Setelah cekcok tiba tiba langsung cheos kemudian korban langsung kena pukulan. Dari pengakuan korban kurang lebih dikeroyok oleh 4 sampai 5 orang,” Ujar Kuasa Hukum Korban, Ricki Monintja.

Mirisnya, korban tidak hanya dipukul dan ditendang, namun juga diduga disetrum menggunakan Taser Gun di bagian leher, meninggalkan bekas luka memar.

“Untuk penggunaan alat kejut listrik itu menurut korban berlangsung kurang lebih 4 sampai 5 detik ditempel di bagian leher dan korban lumpuh lalu jatuh,” Jelas Ricki, Selasa (08/7/2025).

Kuasa hukum dan keluarga korban sangat menyayangkan tindakan sejumlah personel Satpol PP yang mereka nilai arogan. Kuasa hukum juga mempertanyakan izin serta standar prosedur operasi penggunaan Taser Gun oleh Satpol PP. Hingga kini, korban masih mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo.

Sementara itu, Pemerintah Kota Gorontalo membantah tudingan Satpol PP menggunakan alat kejut listrik. Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardy Wiranata, menyatakan petugas Satpol PP hanya memakai handy talkie sewaktu kejadian yang korban kira taser gun.

“Jangan sampai HT dianggap alat setrum. Tapi mereka mendalilkan itu, silakan dibuktikan. Kami prinsipnya menghargai proses hukum. Kami fokus di dua kasus ini dan saat ini slmasih ditangani Polresta Gorontalo Kota,” kata Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Ardy Wiranata.