FOKUSNEWS, GORONTALO – Kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Muhammad Jeksen, kembali membuka fakta baru. Panitia kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa disinyalir menggunakan dokumen dengan tanda tangan palsu Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Rabu (1/10/2025).
Surat tersebut ditujukan kepada kepala desa tempat kegiatan dilaksanakan. Namun, Wakil Dekan III FIS UNG, Renol Hasan, menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud.
“setahu saya tidak ada surat yang saya tandatangani untuk kepala desa. Saya baru tahu setelah kejadian ini muncul,” ucap Renol
Dugaan pemalsuan tanda tangan menambah dimensi baru kasus Diksar UNG. Jika terbukti, pemalsuan dokumen ini bukan hanya pelanggaran etika kampus, melainkan juga tindak pidana yang masuk ranah kepolisian. Publik menunggu keseriusan aparat hukum dalam menindaklanjuti temuan tersebut.











