FOKUSNEWS.CO.ID – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, kini menunjuk kuasa hukum pribadi untuk menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perubahan ini terlihat pada persidangan yang digelar Senin (15/9/2025).
“Bukan (dari Kejaksaan), (kami) pengacara profesional. Sudah pribadi. Kami mewakili Gibran,” ujar salah satu kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, usai sidang di PN Jakarta Pusat.
Dadang mengungkapkan bahwa ia menerima surat kuasa langsung dari Gibran.
“(Surat kuasa per) Tanggal 9 (September 2025). Betul, kami terima kuasa langsung dari Gibran,” jelasnya.
Ia menambahkan, Gibran belum memberikan instruksi khusus terkait perkara perdata ini.
“Belum ada arahan khusus (dari Gibran). Saya kira biasa saja,” ucapnya.
Pada sidang perdana, Gibran sempat didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung. Namun, penggugat Subhan Palal menyatakan keberatan karena ia menggugat Gibran secara pribadi.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan dalam sidang sebelumnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan keterlibatan JPN pada sidang awal. Ia menegaskan penunjukan JPN sesuai aturan karena surat gugatan ditujukan kepada Wakil Presiden.
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.
Subhan Palal menggugat Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan dalih keduanya melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendaftaran calon wakil presiden. Ia meminta hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wapres tidak sah dan menuntut ganti rugi Rp125 triliun.
Majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing pihak tergugat.