FOKUSNEWS, GORONTALO – Dinas Pendidikan Kota Gorontalo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan gratifikasi pengadaan buku tahun 2024. Kepala Dinas Pendidikan, Lukman Kasim, menegaskan tidak ada pejabat yang menerima uang dari pihak mana pun. (Selasa, 7/10/2025).
“Tidak ada yang menerima uang. Kondisi yang sebenarnya adalah pembelian buku di SD dan SMP, kemudian ada cashback. Kemudian itu oleh BPK dianggap sebagai temuan,”ujar Lukman.
Ia menyampaikan bahwa cashback tersebut telah dikembalikan oleh sebagian besar sekolah ke kas daerah, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sebagian besar sudah mengembalikan. Ada yang bayar tunai, ada juga yang mencicil. Kita beri waktu satu minggu agar seluruhnya selesai,”tambahnya.
Menurut Lukman, sisa dana yang belum dikembalikan tinggal sekitar Rp60 juta, dan sekolah berkomitmen melunasi dalam waktu dekat. Ia menegaskan akan memberikan sanksi jabatan bagi kepala sekolah yang tidak menuntaskan pengembalian.
“Kami minta semua kepala sekolah menjaga komitmen ini. Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan seluruhnya. Bila tidak, tentu ada konsekuensi terhadap jabatan kepala sekolah,” tegasnya.
Lukman menekankan bahwa temuan BPK bukan bentuk gratifikasi, melainkan administratif. Pihaknya juga memastikan pengawasan internal diperketat untuk mencegah kesalahpahaman serupa ke depan.