Kuasai PETI Titik Bor CA, Daeng Bodi Diduga Operasikan 6 Unit Excavator

POHUWATO, FN — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan CA Dam kembali marak. Seorang pengusaha berinisial Daeng Bodi disebut menguasai titik bor dan mengoperasikan sejumlah alat berat di lokasi tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas ilegal itu berlangsung di titik bor CA . Daeng Bodi diduga mengoperasikan 6 unit excavator untuk menggali material tambang di PETI.

 

“Pegang 6 alat. Semua kerja di titik bor Dam. Hasilnya banyak, makanya berani terus untuk memperkaya diri,” ungkap salah satu kabilasa yang enggan disebutkan namanya, Sabtu 16 Mei 2026.

 

Keberadaan 6 excavator membuat aktivitas PETI di kawasan CA berlangsung masif. Kondisi ini dinilai merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.

 

Sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Jika lokasi PETI masuk kawasan hutan atau cagar alam, pelaku juga dapat dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Daeng Bodi terkait kepemilikan 6 excavator dan penguasaan titik bor di PETI CA . Upaya konfirmasi masih dilakukan.

 

Sementara itu, PW Investigasi mendesak Polres Pohuwato, Polda Gorontalo, dan Gakkum KLHK segera menertibkan aktivitas PETI di CA .

“Kalau dibiarkan, hutan habis, sungai rusak. APH harus tegas,” tegas pihak persatuan wartawan Investigasi.

 

Tim: Butota