Fokusnews.coid, Man’ut M. Ishak, seorang aktivis dan tokoh pemuda Kabupaten Gorontalo yang dikenal sebagai pejuang keadilan dan pelindung warga negara, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo terhadap salah satu warganya.
Menurut Man’ut, tindakan Kepala Desa Buhu tidak hanya melukai rasa keadilan masyarakat, tetapi juga merusak citra kepemimpinan desa yang seharusnya menjadi contoh dan pelindung bagi warga.
Man’ut menekankan bahwa Kepala Desa memiliki peran penting dalam struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, sehingga ia seharusnya menjadi contoh yang baik dalam hal integritas, keadilan, dan pengayoman.
“Ketika seorang Kepala Desa melakukan kekerasan terhadap warganya, itu menunjukkan bahwa ia telah kehilangan legitimasi moral dan sosial untuk memimpin, karena tindakan tersebut bertentangan dengan harapan dan kepercayaan masyarakat,” ungkap Man’ut dalam wawancara dengan Fokusnews.co.id, pada Jumat, 11 April 2025.
Mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG) ini menyatakan bahwa sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 82 Tahun 2015, Pasal 30 ayat (1), kepala desa yang sedang dalam proses hukum karena diduga melakukan tindak pidana dapat diberhentikan sementara oleh Bupati atau Wali Kota.
“Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan desa dan melindungi masyarakat dari potensi intimidasi atau gangguan selama proses hukum berlangsung,” ungkap Man’ut.
Man’ut menilai tindakan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, yang memberhentikan sementara kepala desa Buhu sebagai langkah bijak dan sesuai prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini mengacu pada peraturan yang berlaku terkait pemberhentian kepala desa.
“Tindakan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menunjukkan kepatuhan terhadap aturan hukum dan keberpihakan kepada rakyat yang membutuhkan perlindungan,” kata Man’ut, mantan Koordinator BEM Provinsi Gorontalo.
Man’ut menilai bahwa mempertahankan kepala desa yang diduga melakukan kekerasan dalam jabatannya dapat menimbulkan ketimpangan kekuasaan, sehingga masyarakat mungkin merasa takut untuk bersuara dan melapor. Hal ini dapat berdampak pada kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan sistem hukum yang berlaku.
Man’ut menyatakan bahwa mempertahankan kepala desa yang diduga melakukan kekerasan dalam jabatannya dapat memicu budaya impunitas dan kekuasaan yang sewenang-wenang.
Man’ut menekankan masyarakat membutuhkan rasa aman dan kepercayaan terhadap pemerintah, terutama di tingkat desa. Bupati harus mengambil sikap tegas untuk menunjukkan tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, apalagi jika dilakukan pejabat publik. Hal ini penting untuk mencegah budaya impunitas dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Kami mendesak Bupati untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara Kepala Desa Buhu demi menjaga marwah pemerintahan desa dan melindungi kepentingan serta keselamatan warga desa yang menjadi korban maupun masyarakat lainnya.”
Man’ut menjelaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penghakiman, melainkan upaya untuk menegakkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan bebas dari intervensi.
Menurut Man’ut, pemerintah seharusnya melindungi rakyat, bukan membiarkan rakyat menjadi korban dari penyalahgunaan wewenang.
Fokusnews.co.id masih berupaya meminta tanggapan Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi.













