Diduga Samakan Rektor dengan Hewan, Oknum Konten Kreator ZH Dipolisikan.

Konten Kreator ZH dipolisikan oleh Rektor Umgo, Abdul Kadim Masaong. Foto (Fokusnews)
Konten Kreator ZH dipolisikan oleh Rektor Umgo, Abdul Kadim Masaong. Foto (Fokusnews)
banner 120x600

FOKUSNEWS, Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abd Kadim Masaong, secara resmi melaporkan seorang konten kreator berinisial ZH ke Polda Gorontalo atas dugaan tindak pidana penghinaan melalui Facebook, Kamis (4/12/2025).

Prof. Abd Kadim Masaong mendatangi SPKT Polda Gorontalo bersama jajaran dan pengacara dari Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UMGO. Mereka melayangkan laporan terhadap oknum pemilik akun Facebook berinisial ZH.

Konten yang dilaporkan diduga mengandung ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Frasa “Seekor Kadim” dalam unggahan tersebut menjadi titik pangkal pengaduan karena dianggap menghina dan merendahkan rektor.

Kuasa hukum LKBH UMGO, Suslianto, menyatakan tindakan ini sebagai langkah tegas menjaga martabat kampus. Ia menyampaikan pernyataan resmi di lokasi.

“Kami dari tim Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo, resmi pada hari ini tanggal 4 Desember 2025, mendampingi klien kami atas nama Bapak Profesor Abdul Kadim Masaong, yang tidak lain adalah rektor di Universitas Muhammadiyah Gorontalo. Tujuan kami ke Polda pada hari ini yaitu mengajukan pengaduan atau laporan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana pengkhinaan yang dilakukan melalui salah satu akun Facebook, yang diduga milik dari seseorang dengan inisial ZH.”, ungkapnya.

Tim hukum kemudian menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada penyidik Polda Gorontalo.

“Jadi dalam hal ini kami resmi mengajukan pengaduan atau laporan atas dugaan tindak pidana pengkhinaan, yang dilakukan melalui akun Facebook atas nama inisial ZH. Dalam hal ini, kami mewakili klien kami menyampaikan bahwa kami sangat menghormati nantinya proses hukum yang akan diambil oleh penyidik Polda Gorontalo. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini di tangan penyidik yang akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.” lanjutnya.

Di akhir, Suslianto berharap kasus ini mendapat perhatian serius.

“Kami hanya berharap ke depannya persoalan ini betul-betul diseriusi oleh pihak penyidik Polda Gorontalo. Kami tentunya sekali lagi menghormati proses hukum ini. Itu saja dari kami.” tutup Suslianto.

Dengan laporkan konten kreator ini, pihak UMGO menegaskan komitmennya menindak tegas konten merusak nama baik. Tindakan laporkan konten kreator tersebut mereka harap dapat membuat proses hukum berjalan transparan sesuai undang-undang. Keputusan laporkan konten kreator ini diambil untuk memberikan efek jera.


Penulis : Kaffpryga

Editor : Miruna