Mediasi Gagal, Pelapor Tolak Maaf Konten Kreator ZH Alias Kuhu

Mediasi Konten Kreator ZH bersama pelapor terkait pelanggaran Hak Cipta. Foto (Istimewa)
Mediasi Konten Kreator ZH bersama pelapor terkait pelanggaran Hak Cipta. Foto (Istimewa)

Fokusnews.co.id – Kuasa hukum pelapor menolak permintaan maaf konten kreator ZH alias Ka Kuhu dalam mediasi kasus dugaan pelanggaran hak cipta di Polda Gorontalo, Kamis (4/12/2025).

Mediasi antara pelapor K dan konten kreator ZH alias Ka Kuhu di Polda Gorontalo menemui jalan buntu. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menyatakan kliennya menolak permintaan maaf dari ZH dan menginginkan proses hukum berlanjut.

Penyidik Polda Gorontalo sebelumnya telah memeriksa saksi ahli dari Dirjen HKI dan kemudian menggelar mediasi. Dalam mediasi tersebut, ZH secara langsung menyampaikan permintaan maaf.

“Dalam proses mediasi ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” tegas Rongki Ali Gobel.

Namun, pihak pelapor bersikeras untuk tolak maaf konten kreator tersebut. Mereka memutuskan untuk tidak menyelesaikan perkara secara damai.

“Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap lanjut,” tandas Rongki.

Keputusan untuk tolak maaf konten kreator ini membuat penyidik harus melanjutkan proses hukum sesuai prosedur. Mediasi yang gagal menegaskan komitmen pelapor untuk menempuh jalur pidana.

Dengan adanya sikap tegas untuk tolak maaf konten kreator, kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini akan memasuki tahap penyidikan lebih mendalam oleh penyidik Polda Gorontalo.