FOKUS NEWS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo resmi menutup perkara gugatan tata usaha negara antara Siti Magfirah Makmur sebagai penggugat melawan Badan Pembina Harian (BPH) Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) sebagai tergugat, pada sidang yang digelar Selasa (06/1/2026).
Perkaran itu tidak dapat dilanjutkan lagi lantaran penggugat menyatakan mencabut gugatan dalam sidang yang digelar tertutup. Sidang yang berlangsung di PTUN Gorontalo tersebut merupakan agenda pemeriksaan persiapan atau pendahuluan, sehingga proses persidangan belum dibuka untuk umum.
Kuasa hukum BPH UMGO dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Gorontalo (LKBH UMGO), Suslianto, SH., MH., menjelaskan bahwa pada saat Majelis Hakim membuka sidang, penggugat telah lebih dahulu mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Permohonan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Majelis dalam menetapkan status perkara yang tengah berjalan di PTUN Gorontalo.
Suslianto memaparkan, bahwa pada tahap pemeriksaan persiapan, termasuk di dalamnya proses jawab-menjawab, pencabutan gugatan tidak mensyaratkan adanya persetujuan dari pihak tergugat.
“Karena perkara masih berada di tahap awal, Majelis Hakim dapat langsung mengakomodasi permohonan pencabutan tersebut tanpa prosedur tambahan berupa persetujuan dari BPH UMGO selaku pihak tergugat.,” ujarnya.
Dengan adanya pencabutan gugatan dari pihak penggugat, lanjut Suslianto, Majelis Hakim menyatakan bahwa perkara ini selesai dan tidak lagi berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya.
“Dari sisi tergugat maupun LKBH UMGO, tidak ada lagi langkah hukum yang akan ditempuh berkaitan dengan perkara yang telah dicabut tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suslianto menyebut bahwa peluang bagi penggugat untuk kembali mengajukan gugatan tetap terbuka karena hal itu merupakan hak hukum penggugat. Namun, untuk perkara yang saat ini telah dinyatakan dicabut, BPH UMGO memandang proses sengketa di PTUN Gorontalo sudah berakhir dan dianggap tuntas.
Editor: Ahaya













