Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Mantan Mendikbudristek jadi tersangka Korupsi Chromebook. Foto Istimewa
Mantan Mendikbudristek jadi tersangka Korupsi Chromebook. Foto Istimewa
banner 120x600

FOKUSNEWS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Kamis (4/9/2025).

Kapuspen Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan empat ahli.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem sudah diperiksa dua kali sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan peran Nadiem. Ia menyebut Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia dan menginstruksikan penggunaan Chrome OS untuk proyek pengadaan TIK Kemendikbudristek. Padahal, kajian awal menunjukkan sistem tersebut tidak efektif.

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun. Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, termasuk dua direktur dan dua mantan stafsus di lingkungan Kemendikbudristek.