FOKUSNEWS, KOTA GORONTALO – Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyetujui pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Kota Gorontalo dari Bank SulutGo ke Bank Tabungan Negara (BTN). Surat bernomor S-15/PK/PK.7/2025 diterbitkan pada 9 September 2025.
Persetujuan ini menyebut bahwa berkas permohonan dari Pemerintah Kota Gorontalo telah lengkap dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024.
Selain itu, surat tersebut menegaskan agar Pemkot Gorontalo menghentikan penggunaan rekening lama pada Bank SulutGo Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 003*.
“Menggunakan rekening baru pada Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 0011********** atas nama RKUD Kota Gorontalo,**” demikian kutipan isi surat Kemenkeu (9/9/2025).
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, membenarkan bahwa surat resmi dari Kemenkeu sudah diterima. Ia menegaskan, semua instruksi yang tercantum dalam dokumen tersebut segera ditindaklanjuti.
“Untuk proses pencairan atau pengeluaran, terakhir pekan ini dilakukan melalui BSG,” kata Nuryanto.
Ia juga mengungkapkan langkah selanjutnya berupa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait SP2D online, agar integrasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dengan sistem BTN dapat segera terlaksana.
“Koordinasinya Insya Allah akan kita lakukan pekan depan,” jelas Nuryanto.
Dengan keputusan ini, proses pemindahan RKUD Kota Gorontalo secara resmi memiliki dasar hukum dan dapat segera dijalankan.













