Pasal Kontroversial KUHAP Baru Dikritik Koalisi Sipil dan Pakar Hukum

Momen DPR meresmikan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (18/11/2025). (ANTARANEWS)
Momen DPR meresmikan RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa (18/11/2025). (ANTARANEWS)
banner 120x600

FOKUSNEWS, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil dan pakar hukum mengkritik sejumlah pasal kontroversial dalam KUHAP baru yang dinilai memperkuat kewenangan aparat secara berlebihan. Kritik tersebut menyusul pengesahan RUU KUHAP menjadi undang-undang, Selasa (17/11).

Koalisi mencatat delapan poin bermasalah, termasuk Pasal 5 tentang penangkapan oleh penyelidik dan Pasal 16 tentang undercover buying. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti kerancuan antara penyelidikan dan penyidikan.

“Ini potensi penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik terutama kepolisian, untuk mentarget seseorang,” kata Fickar, Kamis (20/11).

Pasal undercover buying yang meluas ke pidana umum juga ia nilai berisiko. Metode ini berpotensi menjadi alat pemerasan.

“Cara ini menjadi logis jika kasusnya diterapkan pada kasus narkotika, tapi ketika diberlakukan secara umum, maka potensial menjadi alat peras kepada seseorang yang djebak untuk melakukan kejahatan,” kata dia.

Pakar Hukum KIKA, Herdiansyah Hamzah, menambahkan kritik soal sentralisasi kewenangan Polri berdasarkan Pasal 7. Hal ini dinilai melemahkan mekanisme check and balance.

“Sentralisasi kewenangan ini melemahkan mekanisme check and balance, dan membuat proses hukum lebih rentan terhadap kepentingan institusional tunggal,” kata Herdiansyah.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membantah semua tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan oleh penyelidik tetap memerlukan perintah penyidik dan ditujukan untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik.

“Hal ini diatur untuk mengatasi keterbatasan jumlah penyidik,” kata dia.

Habiburokhman juga menampik kekhawatiran perluasan undercover buying.

“Tidak benar karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas, namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana.”