Rektor UMGo Ambil Tindakan Tegas Akibat Podcast Kontroversial

Konferensi Pers Rektor UMGo, Dokumen ( Risman Mahmud/ Fokusnews.co.id) Selasa (21/10/25).
Konferensi Pers Rektor UMGo, Dokumen ( Risman Mahmud/ Fokusnews.co.id) Selasa (21/10/25).
banner 120x600

FOKUSNEWS, Kabupaten Gorontalo– Kontroversi akademik mengguncang Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo) setelah Rektor Abdul Kadim Masaong memberhentikan tidak hormat dosen hukum Sitti Magfirah Makmur. Langkah itu diambil usai sang dosen membuat podcast bersama mahasiswi, Hindun Pomalango, yang dinilai melanggar etika akademik. (21/10/2025)

Rektor menegaskan keputusan tersebut sebagai langkah menjaga marwah universitas.

“Memberhentikan tidak dengan hormat sebagai dosen tetap prodi ilmu hukum mulai hari ini Selasa 21 Oktober 2025,” tegasnya.

Rektor juga menghentikan seluruh fasilitas akademik dan beasiswa yang selama ini diterima Sitti Magfirah.

“Jika yang bersangkutan tetap mengambil S3 di Universitas Muhammadiyah Malaysia maka tidak diperkenankan membawa nama UMGo,” ujarnya.

Selain pemecatan, pihak kampus memberi waktu satu bulan kepada Sitti untuk mengembalikan dana bantuan studi.

Mahasiswi Hindun Pomalango pun tidak luput dari perhatian. Kampus memberikan teguran keras atas keterlibatannya dalam pembuatan podcast dan ancaman sanksi akademik.

“Apabila teguran ini tidak diindahkan maka kami memberikan sanksi skorsing 6 bulan atau 1 semester,” kata dia.

Rektor juga menugaskan Wakil Rektor II menelusuri pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak proporsional terkait kasus ini. Sanksi akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

Kasus pemecatan dosen hukum ini memperlihatkan ketegasan UMGo dalam menegakkan disiplin akademik dan menjaga reputasi institusi dari pelanggaran etika.