FOKUSNEWS, JAKARTA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi mendapat bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa tahanannya membuat ia keluar lebih cepat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, memastikan pembebasan tersebut sesuai prosedur asesmen.
“Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menegaskan Novanto tidak wajib melapor karena sudah membayar seluruh denda subsidier.
“Enggak ada. Karena kan denda subsidier sudah dibayar,” ujarnya.
Namun, Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menegaskan Novanto tetap memiliki kewajiban lapor ke Balai Pemasyarakatan.
“Meski sudah meninggalkan LP Sukamiskin Kota Bandung, Novanto belum sepenuhnya bebas. Ia masih diwajibkan untuk lapor diri ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai aturan pembebasan bersyarat,” tutur Kusnali.
MA sebelumnya memangkas hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan melalui PK. Dengan perhitungan dua pertiga masa tahanan, ia memenuhi syarat bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025.
Perbedaan pandangan mengenai kewajiban lapor membuat bebas bersyarat Setya Novanto masih menimbulkan perdebatan di publik.











