FOKUSNEWS.CO.ID,GORONTALO – Suasana di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo, mendadak tegang pada Sabtu dini hari. Seorang tenaga medis/dokter menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan pria berinisial JT (49), saat terduga pelaku disebut berada di bawah pengaruh minuman keras.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 00.22 WITA, Sabtu (12/9/2026), di rumah sakit yang berada di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Keluar Ruangan karena Dengar Kegaduhan
Peristiwa bermula ketika korban mendengar suara keributan di area rumah sakit. Korban kemudian keluar dari ruangannya untuk melihat situasi.
Di lokasi, korban mendapati JT yang diduga sedang mengamuk. Korban berupaya menenangkan pria tersebut agar keadaan tidak semakin kacau.
Namun, upaya itu justru berujung pada aksi kekerasan. JT diduga menyerang korban secara berturut-turut, mulai dari mendorong hingga mencakar kedua tangan korban.
Tidak berhenti di situ, terduga pelaku juga diduga menggunakan sebuah kursi yang berada di lokasi untuk menyerang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bekas cakaran pada tubuhnya.
Laporan Masuk, Tim URC Langsung Bergerak
Korban yang mengalami dugaan penganiayaan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 langsung ditindaklanjuti Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota.
Personel kepolisian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan awal, meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam proses penelusuran, Tim URC kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Gorontalo Kota untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
JT Dibekuk di Limba B
Upaya pencarian membuahkan hasil. Polisi mendeteksi keberadaan JT di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Terduga pelaku akhirnya diamankan pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.30 WITA. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
JT selanjutnya dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Sita Kursi yang Diduga Digunakan untuk Menganiaya
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan pengamanan terhadap pria berinisial JT tersebut.
Keterangan itu disampaikan melalui Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan,” ujar Kompol Akmal.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan awal, JT mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut terduga pelaku merupakan seorang residivis dan diduga melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti.
Terancam Diproses Hukum
Kompol Akmal menegaskan bahwa JT bersama barang bukti kini telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menyatakan komitmennya untuk menindak setiap aksi kejahatan dan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap tenaga medis tersebut kini dalam penanganan pihak kepolisian. Terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.











