Fokusnews.co.id Randangan– Aktivitas galian C tanpa izin di Desa Motolohu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, terus berlangsung tanpa hambatan. Kendati tidak mengantongi izin resmi, para pelaku penambangan tampak leluasa menjalankan kegiatan eksploitasi sumber daya alam tersebut, seolah aturan hanyalah formalitas belaka.
Warga setempat yang resah akhirnya angkat suara. Mereka mengungkapkan bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. “Setiap hari kami lihat truk-truk keluar masuk membawa material. Tidak ada tanda-tanda akan dihentikan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, meski tidak memiliki izin operasional, galian ini seperti kebal hukum. Tak satu pun aparat penegak hukum atau dinas terkait terlihat turun tangan menghentikan aktivitas tersebut. Warga pun mulai mempertanyakan integritas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan.
“Kalau tidak punya izin, kenapa bisa jalan terus? Jangan-jangan ada yang membekingi,” cetus warga lainnya.
Fenomena ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah. Izin galian C bukan sekadar formalitas administrasi; ia berkaitan dengan dampak lingkungan, keselamatan warga, dan potensi kerusakan ekosistem. Tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat, aktivitas tambang bisa menjadi bencana ekologis yang mengintai.
Pemerintah daerah diminta segera bertindak tegas. Pembiaran terhadap aktivitas galian ilegal ini bukan hanya melecehkan hukum, tapi juga menunjukkan kelumpuhan fungsi pengawasan.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin Desa Motolohu akan menjadi saksi bisu dari kehancuran lingkungan yang dipicu oleh kerakusan segelintir pihak, dan kelalaian mereka yang seharusnya menjaga.











