FOKUS NEWS, GORONTALO — Suara rakyat kembali menggema di depan kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Aliansi Penambang Rakyat (AMPERA) , menuntut keadilan dalam tata kelola pertambangan di Bone Bolango yang selama ini dinilai lebih menguntungkan korporasi ketimbang rakyat. Dalam aksi damainya, AMPERA menyuarakan enam tuntutan besar yang menyoroti dominasi PT Gorontalo Mineral di wilayah tambang rakyat, Selasa (3/6/2025)
Mereka mendesak DPRD merekomendasikan peninjauan ulang penguasaan blok tambang oleh perusahaan tersebut, mengusulkan pembentukan WPR ke Kementerian ESDM, menindak dugaan pelanggaran Keppres, mencabut izin kawasan hutan milik PT Gorontalo Mineral, menerbitkan SK “Tim 20” untuk mengawal kebijakan tambang, hingga merevisi RTRW dan memasukkan tambang rakyat dalam RPJMD.

Mikson Yapanto, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, langsung menanggapi tegas. Ia memastikan bahwa suara masyarakat akan diperjuangkan secara kelembagaan.
“Saya berdiri sepenuhnya bersama masyarakat. Enam poin tuntutan itu akan kami perjuangkan secara kelembagaan, termasuk melalui Panitia Khusus Pertambangan,” tegas Mikson.
Menurutnya, konflik tambang bukan semata tentang investasi, tapi tentang keadilan sosial yang selama ini terabaikan.
“Ini bukan sekadar soal PT Gorontalo Mineral. Ini soal kebijakan nasional yang perlu dibahas bersama semua pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD siap menjadi jembatan antara rakyat dan pemerintah pusat, memastikan keseimbangan yang adil antara hak investor dan hak masyarakat. “Investasi tetap penting, tapi keadilan sosial jauh lebih mendasar. DPRD berkomitmen menjaga keseimbangan agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkas Mikson, membakar semangat massa yang menuntut ruang hidup dan keadilan tambang.
Editor : Alkaf Prayoga













