FOKUS NEWS, BOALEMO – Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di Provinsi Gorontalo, kali ini menyeret nama-nama aparat penegak hukum yang diduga terlibat dalam praktik intimidasi, pemerasan, hingga dugaan pelanggaran etik. Pengacara Rahman Sahi, mewakili kliennya Martin, mendatangi Divisi Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo untuk, menyampaikan laporan resmi atas tindakan sewenang-wenang sejumlah oknum aparat yang disebut mengintimidasi pelaku usaha tambang.
Dalam konferensi pers yang digelar, Rahman, selaku kuasa hukum mengatakan bahwa Kapolres Boalemo melakukan tindakan tidak etis saat dimintai klarifikasi terkait penggerebekan tambang milik klien mereka, Selasa (03/06/2025)
“Kami datang baik-baik, beliau bentak-bentak kami, beliau tendang kaki klien kami dan beliau marah-marah sambil menunjuk-nunjuk,” ungkap Rahman.
Tak hanya itu, kuasa hukum juga mengakatakan bahwa penertiban tambang oleh sejumlah oknum aparat dilakukan tanpa dilengkapi Surat Perintah Tugas (Sprint).
“Mereka datang tanpa sprint, marah-marah, dan mengancam akan membawa paksa alat berat dan pekerja tambang,” lanjut Rahman

Dugaan Setoran Bulanan: 30 Juta per Alat
Lebih jauh, Martin Kemudian membeberkan dugaan adanya praktik “setoran bulanan” yang dilakukan oleh kelompok tertentu yang mengaku sebagai bagian dari institusi kepolisian.
“Ada kelompok yang dikenal dengan nama ‘Tim Joker’ mengatasnamakan Kapolda, anaknya Kapolda, minta kontribusi sebesar Rp30 juta per alat per bulan,” ungkap Martin
Menurut Martin, jika pelaku usaha tambang menolak memberikan setoran, mereka akan ditekan, diberhentikan operasionalnya, bahkan diancam ditangkap.
“Mereka tidak hanya memaksa, tapi juga mengintimidasi dengan ancaman pembunuhan,” lanjutnya.
Sorotan Keras pada Polda Gorontalo
Martin juga menyerukan tanggung jawab langsung dari Kapolda Gorontalo. Ia menegaskan jika dalam waktu 1×24 jam tidak ada tanggapan atau tindakan tegas dari pimpinan Polda, maka pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.
“Kalau Kapolda diam, maka kami menilai beliau juga turut menerima aliran dana kontribusi dari tambang ilegal,” Ungkap Martin
Tim hukum Martin menyoroti bahwa aksi penertiban yang dilakukan oleh Krimsus Polda dan Polres Boalemo bersifat tebang pilih. Menurut mereka, hanya tambang milik klien Martin yang ditertibkan, sementara tambang-tambang lainnya dibiarkan beroperasi bebas. Surat tugas yang digunakan untuk menertibkan tambang pun, menurut mereka, tidak tepat sasaran.
“Sprint yang ditunjukkan adalah untuk penyelidikan di kawasan cagar alam, bukan di lokasi tambang klien kami,” jelas Rahman.













