Putusan MK: Pemilu Serentak Berakhir di 2029, Demi Kualitas Demokrasi dan Fokus Daerah!

Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK
Majelis Hakim Konstitusi dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK Foto. Humas MK

FOKUSNEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan penting yang akan mengubah wajah Pemilu di Indonesia. Mulai tahun 2029, MK memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum. Pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) akan berjalan terpisah dari pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota (Pemilu daerah atau lokal). Dengan demikian, “Pemilu 5 kotak” yang selama ini kita kenal tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan ini bertujuan mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas, serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK mengucapkannya dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020. Secara faktual, pembentuk undang-undang sedang mempersiapkan upaya reformasi terhadap semua undang-undang terkait pemilihan umum.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Gebraknews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan revolusioner: Pemilu serentak berakhir pada 2029. MK memisahkan pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (nasional) dari pemilihan anggota DPRD serta kepala daerah (lokal). Ini berarti “Pemilu 5 kotak” tidak berlaku lagi. Keputusan ini bertujuan meningkatkan kualitas Pemilu dan menyederhanakan proses bagi pemilih.

Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK mengumumkannya pada Kamis (26/6/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, keputusan ini memastikan semua model Pemilu yang telah berjalan tetap konstitusional.

Fokus Daerah dan Penguatan Partai

MK menyatakan, Pemilu serentak sebelumnya membuat isu pembangunan daerah tenggelam di tengah hiruk pikuk nasional. Ini juga melemahkan partai politik, mendorong pragmatisme, dan membuka celah transaksional dalam pencalonan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, tumpukan beban kerja penyelenggara Pemilu akibat jadwal berdekatan juga menurunkan kualitas penyelenggaraan. Selain itu, pemilih sering jenuh dan sulit fokus memilih di antara banyak calon dalam model 5 kotak.

MK berpendapat, Pemilu nasional dan daerah harus memiliki jeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun setelah pelantikan Presiden/DPR/DPD. Penentuan masa transisi menjadi kewenangan pembentuk undang-undang.