Kronologi Korupsi Jalan Mandailing Natal Terbongkar: 5 Tersangka Ditahan KPK!

KPK membongkar praktik Korupsi Proyek Jalan Sumut dengan modus pengaturan e-catalog dan suap pejabat.
KPK membongkar praktik Korupsi Proyek Jalan Sumut dengan modus pengaturan e-catalog dan suap pejabat.

FOKUSNEWS.CO.ID – Korupsi Jalan Mandailing Natal kini terungkap jelas setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka. Pengusutan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang kualitas proyek infrastruktur jalan yang buruk di Sumatera Utara. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). KPK resmi menetapkan lima dari enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka. Ini menjadi langkah signifikan dalam memberantas Korupsi Jalan Mandailing Natal.

KPK melakukan operasi tangkap tangan di Mandailing Natal pada Kamis (26/6) malam. Enam orang yang mereka tangkap kemudian KPK terbangkan ke Jakarta pada Jumat (27/6). KPK menangkap enam orang dan menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting. Ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak tegas Korupsi Jalan Mandailing Natal.

Berikut daftar lima orang yang ditetapkan tersangka:

  • Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
  • Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
  • Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
  • M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN

KPK hanya menetapkan lima orang tersangka meskipun ada enam pihak yang terkena OTT. Satu orang belum KPK tetapkan tersangka karena belum memenuhi unsur bukti yang cukup. Kelima tersangka langsung KPK tahan selama 20 hari pertama, mulai hari ini hingga 17 Juli 2025. Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Strategi KPK Menangani Korupsi Jalan Mandailing Natal

KPK menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari ASN/Penyelenggara Negara dan swasta. KPK mengidentifikasi dua klaster dalam operasi tangkap tangan ini. Klaster pertama terkait dugaan korupsi pembangunan jalan proyek PUPR Sumut. Kemudian, klaster berikutnya menyangkut proyek-proyek di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Asep Guntur menerangkan, operasi KPK bermula dari laporan masyarakat. Menurut Asep, masyarakat mengadu soal proyek infrastruktur jalan yang kualitasnya kurang bagus di Sumut.

“Kronologinya di mana sejak beberapa bulan lalu itu ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, kemudian juga adanya infrastruktur di wilayah tertentu di Sumut kualitasnya yang memang kurang bagus sehingga diduga ada tindak pidana korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep.

Berangkat dari aduan masyarakat tersebut, KPK lalu menerjunkan tim untuk pengecekan ke lokasi. Mereka menemukan beberapa proyek jalan yang terindikasi Korupsi Jalan Mandailing Natal.

“Berbekal dari laporan informasi tersebut dari masyarakat, kemudian KPK menurunkan tim tentunya dan memantau pergerakan yang kemudian juga di pertengahan tahun ini ada beberapa proyek jalan ya jalan, ada beberapa proyek jalan di Sumatera Utara,” ujar Asep.

“Nah, sekitar awal Minggu ini, diperoleh informasi ada kemungkinan pertemuan dan juga terjadi penyerahan sejumlah uang,” imbuhnya.

Saat menerima laporan tersebut, Asep mengatakan pihaknya dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, KPK punya pilihan untuk menunggu hingga proses lelang pengerjaan proyek jalan ini selesai. Meskipun pada prosesnya, Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting (kini tersangka), sudah menentukan pemenangnya.

“Pembangunan jalan ini berjalan, dilakukan oleh pihak-pihak yang memang sudah di-setting menang. Kita akan menunggu nanti sejumlah uang, pada umumnya 10 sampai 20%,” kata Asep. Asep menyebut, pada pilihan ini, KPK berpotensi mengamankan uang hasil praktik korupsi yang ditaksir mencapai Rp 41 miliar atau sekitar 20 persen dari nilai proyek bernilai Rp 231,8 miliar.

Kemudian, Asep menjelaskan, pilihan kedua bisa KPK ambil yaitu langsung melakukan OTT. Tindakan ini menghentikan perusahaan pemenang lelang curang sebelum sempat menjalankan proyek, meskipun penyidik hanya mengamankan uang barang bukti dalam jumlah terbatas. Asep menegaskan, dari dua pilihan yang bisa mereka ambil, KPK memilih untuk langsung melakukan OTT.

“Karena kalau dibiarkan pihak-pihak ini mendapatkan proyek ini, tentu nantinya proyek yang atau hasil pekerjaannya, tidak akan maksimal. Karena sebagian dari uangnya tersebut paling tidak tadi, sekitar 46 miliar itu akan digunakan untuk menyuap memperoleh pekerjaan tersebut, tidak digunakan untuk pembangunan jalan,” ujar Asep.

“Nah tentunya pilihan kedua ini lah yang diambil. Walaupun ini uang yang ter-deliver kepada para pihak itu tidak sebesar kalau KPK mengambil opsi yang pertama, tetapi tentunya kebermanfaatan dari masyarakat akan lebih besar kalau mengambil opsi yang kedua,” tambahnya.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa Topan memberi instruksi langsung kepada RES sebagai Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut (yang juga bertindak sebagai PPK proyek) untuk menunjuk Direktur Utama PT DNG, KIR, sebagai pelaksana proyek pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

“Seharusnya pihak swasta itu tidak hanya sendirian yang diikutkan. Di sini sudah diikutkan Saudara KIR sebagai Direktur Utama PT DNG ini sudah dibawa sama Saudara TOP ini, Kepala Dinas PUPR. Kemudian juga TOP ini memerintahkan Saudara RES untuk menunjuk Saudara KIR. Di sini sudah terlihat perbuatannya,” kata Asep.