Pemerintah daerah, lanjut Suleman, tetap menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia menegaskan bahwa status hukum yang menjerat para kades tersebut berada di luar kendali pemerintahan daerah.
“Mereka diharapkan bisa menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi,” ucapnya.
Suleman juga menambahkan, jika proses hukum tersebut nantinya menghasilkan putusan inkrah, maka Pemerintah Kabupaten akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mereka (kades) merupakan aparat desa yang menjadi garda terdepan di pemerintahan daerah. Oleh karena itu tindakan yang akan diterapkan tentu mengacu sesuai aturan. Terkait status hukum, kita serahkan kepada aparat penegak hukum dan proses yang bergulir,” jelasnya.
Di tengah dinamika hukum tersebut, Sekda berharap situasi tetap kondusif dan seluruh pemerintahan desa di 123 desa yang tersebar di 11 kecamatan di Gorontalo Utara tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan merata.













