FOKUSNEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan permintaan pencegahan terhadap eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, bepergian ke luar negeri.
Langkah ini mereka ambil demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan pada Jumat (27/6/2025).
Harli menjelaskan, pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan. Nadiem sendiri sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung terkait kasus ini.
“Iya sejak 19 Juni 2025 untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli.
Kejagung saat ini tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop untuk program digitalisasi pendidikan. Proyek ini bernilai fantastis, mencapai Rp 9,9 triliun, di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun anggaran 2019-2022. Dalam proses penyidikan, penyidik Kejagung juga telah memeriksa satu staf khusus dan seorang konsultan Nadiem.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pihak berwenang juga masih menghitung kerugian negara yang timbul.
Penyidik telah memeriksa Nadiem sebagai mantan menteri terkait perkara tersebut pada Senin (23/6). Pemeriksaan Nadiem berlangsung selama 12 jam. Harli mengungkap salah satu materi yang penyidik dalami terhadap Nadiem, yaitu perannya dalam kapasitas sebagai menteri pada masa itu.
“Kemudian terkait dengan substansinya bahwa seperti yang sudah kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, posisi yang bersangkutan pada waktu itu adalah sebagai menteri,” kata Harli kepada wartawan di kompleks Kejagung, Senin (23/6/2025).













