FOKUSNEWS, GORONTALO – Propam Polda Gorontalo mengamankan oknum polisi Briptu EMY. Briptu EMY diduga menganiaya istrinya, RH, dan mendorongnya hingga nyaris tertabrak mobil.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, kemarin anggota ini sudah diamankan, ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro, Sabtu (12/7/2025).
Propam Polda Gorontalo mengamankan Briptu EMY di rumahnya di Kabupaten Gorontalo, Jumat (11/7/2025). Kini, mereka fokus memeriksa pelapor dan saksi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Desmont memastikan Propam menangani kasus ini profesional dan terbuka.
“Kami sekarang masih akan mengumpulkan semua keterangan saksi dan lainya untuk bukti pendukung agar hasilnya objektif,” kata Desmont.
Ia menegaskan Polda Gorontalo menjunjung keadilan dan melindungi hak semua pihak, terutama korban.
“Prinsip kami tetap menjunjung keadilan dan melindungi hak semua pihak, terutama korban. Dan tidak ada yang kami tutupi dalam penanganan kasus apa pun,” tegasnya.
Desmont kemudian mengingatkan seluruh personel Polri Gorontalo mengenai tugas pokok mereka sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh personel Polri di jajaran Polda Gorontalo untuk tidak bertindak di luar kewenangan. Harus dipahami polisi merupakan pelindung, pengayom dan setiap anggota wajib menjaga integritas dan nama baik institusi,” tutupnya













