Nur Afifah Balqis : Politikus Muda Divonis Korupsi

Nur Afifah Balqis, Tersangka Koruptor Termuda. Foto(Istimewa)

FOKUSNEWS.CO.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah menjatuhkan vonis terhadap Nur Afifah Balqis dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Perempuan kelahiran 1997 ini, pada usia 24 tahun, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp300 juta.

Sebelum terjerat kasus hukum ini, Afifah Balqis diketahui menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Posisi tersebut dipegangnya pada usia relatif muda.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Afifah bersama ayahnya, Abdul Gafur Mas’ud, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Penajam Paser Utara dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Dari lokasi penangkapan, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar sebagai barang bukti. Selama proses penyidikan dan persidangan, terungkap bahwa Afifah berperan dalam membantu menerima dan menyimpan uang suap sebesar Rp5,7 miliar yang diperuntukkan bagi ayahnya.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Afifah Balqis merupakan bagian dari putusan pengadilan terhadap serangkaian kasus korupsi yang berkaitan dengan pengadaan di Kabupaten Penajam Paser Utara.