Penertiban ruang publik di Gorontalo, Satpol PP Turun Tangan

Satpol PP Kota Gorontalo lakukan penertiban ruang publik di Jl. Nani Wartabone, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Miras.. Dokumen : Fokusnews.co.id
Satpol PP Kota Gorontalo lakukan penertiban ruang publik di Jl. Nani Wartabone, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Miras.. Dokumen : Fokusnews.co.id

FOKUSNEWS, KOTA GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai peredaran botol minuman keras (Miras) di Jalan Nani Wartabone. Penertiban ruang publik ini menyasar area yang kini menjadi titik kumpul anak muda dan pusat UMKM. Rabu (27/8/2025).

Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya, menjelaskan pihaknya melakukan edukasi kepada pengunjung dan pedagang. Ia juga meminta warga dan pedagang melaporkan jika ada yang membawa Miras ke lokasi.

“Sabar ya, ini malam kita turun terkait tindak lanjut laporan masyarakat yang sempat viral di media sosial. Malam ini kita stabilkan dulu, InsyaAllah bisa berlanjut ke depan,” ujar Sekretaris Satpol PP Kota Gorontalo, Arfan Pakaya.

Selain mengimbau soal Miras, penertiban ruang publik ini juga mengarahkan pedagang UMKM agar tidak berjualan di badan jalan.

Arfan menegaskan, pedagang harus menggunakan trotoar sebagai lapak. Badan jalan akan berfungsi sebagai area parkir kendaraan untuk mencegah kemacetan.

“Untuk ruas jalan kita pergunakan sebagai parkiran motor maupun mobil karena di situ ada retribusi. Jadi pedagang kita arahkan ke atas (trotoar) untuk mencegah kemacetan,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban  ini akan dilanjutkan dengan razia penyakit masyarakat sesuai Peraturan Daerah Kota Gorontalo.