Pemecatan Wahyudin Moridu, PDIP Gorontalo Proses PAW

Pengurus DPD PDIP Provinsi Gorontalo saat menggelar konferensi pers terkait kasus Aleg Wahyudin Moridu. Foto/Fokusnews
Pengurus DPD PDIP Provinsi Gorontalo saat menggelar konferensi pers terkait kasus Aleg Wahyudin Moridu. Foto/Fokusnews

FOKUSNEWS.CO.ID, GORONTALO – PDI Perjuangan Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaan partai dan posisinya di DPRD. Keputusan ini diumumkan melalui konferensi pers DPD PDIP Gorontalo, Ahad (21/9/2025).

Sekretaris DPD PDIP Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan pemecatan berlaku sejak keputusan DPP pada Sabtu, 20 September 2025.

“Putusan DPP PDI Perjuangan partai sudah Memecat artinya yang bersangkutan sudah tidak anggota partai lagi,” kata La Ode.

Ia menegaskan, pencabutan status kader otomatis mengakhiri jabatan publik Wahyudin.

“Termasuk sebagai anggota DPRD,” ujarnya.

La Ode menjelaskan, DPD segera menyurati DPRD dan KPU Gorontalo untuk menindaklanjuti proses Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Secepatnya kita usulkan,” tegasnya.

Nama Dedi Hamzah disebut sebagai calon pengganti berdasarkan hasil Pemilu terakhir di Dapil 6.

La Ode menambahkan, partai menyesalkan kegaduhan yang ditimbulkan Wahyudin.

“Kami memohon maaf kepada semua pihak atas kegaduhan ini kedepannya kami akan berbenah dan ini menjadi pelajaran penting bagi kami,” pungkasnya.