Tak Ingin Nama Baik Terseret, Kades Karya Baru Klarifikasi Isu PETI Dengilo

FOKUSNEWS.CO.ID,Pohuwato — Polemik pemberitaan mengenai aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendapat tanggapan langsung dari Kepala Desa Karya Baru, Suprianto Bayino.

Suprianto menyampaikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawabnya terkait sejumlah pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.

Ia menegaskan menghormati tugas dan fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan nama baik dirinya maupun keluarga.

“Saya menghormati tugas dan fungsi insan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, ada sejumlah informasi yang menurut saya tidak sesuai dengan fakta sehingga perlu saya luruskan,” ujar Suprianto dalam pernyataan klarifikasinya. Kamis (27/8/26).

Hadir Saat Penangkapan, Sebut Bentuk Tanggung Jawab kepada Warga

Salah satu hal yang diluruskan Suprianto adalah kehadirannya ketika terjadi penangkapan terhadap sejumlah warga Desa Karya Baru yang disebut bekerja sebagai pekerja dompeng.

Ia menjelaskan, kehadirannya di lokasi bukan sebagai pengendali maupun pelaku kegiatan pertambangan. Menurutnya, sebagai kepala desa, ia merasa memiliki tanggung jawab moral untuk mengetahui kondisi warganya, terlebih mereka merupakan masyarakat yang sedang mencari nafkah bagi keluarga.

Suprianto menegaskan bahwa kehadirannya tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk keterlibatan atau pembenaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ia juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bantah Tuduhan Menerima Lima Batang Emas per Hari

Suprianto juga membantah tegas informasi yang menyebut dirinya memperoleh keuntungan dari aktivitas dompeng, termasuk tuduhan menerima lima batang emas setiap hari.
Ia menyatakan tidak pernah menerima emas maupun keuntungan sebagaimana tuduhan tersebut.

Menurutnya, jika tuduhan tersebut benar dan dapat dibuktikan secara hukum, dirinya siap mempertanggungjawabkannya sesuai aturan yang berlaku.

Namun sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan ternyata merupakan informasi yang tidak benar, ia meminta pihak yang menyampaikan atau memberitakannya bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

“Saya meminta agar setiap informasi yang menyangkut diri saya disampaikan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Bantah Disebut Pengendali PETI Dengilo

Tidak hanya soal dugaan keuntungan, Suprianto juga membantah pemberitaan yang mengaitkan dirinya sebagai pengendali aktivitas PETI di Dengilo.

Ia menyatakan tidak pernah memberikan perintah untuk menjalankan aktivitas pertambangan tanpa izin dan tidak pernah menempatkan dirinya sebagai pengendali kegiatan tersebut.

Suprianto meminta agar tuduhan tersebut tidak disampaikan sebagai sebuah fakta apabila belum didukung bukti yang jelas.

Terkait siapa saja yang sebenarnya mengendalikan, membekingi, atau memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan berdasarkan bukti yang sah.

“Saya tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Namun, saya juga meminta agar jangan menjadikan saya sebagai pihak yang dipersalahkan hanya berdasarkan dugaan atau informasi yang belum terbukti,” katanya.

Tegaskan Dana Desa Tidak Digunakan untuk Aktivitas Pertambangan

Suprianto turut membantah informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penggunaan Dana Desa untuk aktivitas pertambangan ilegal.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa memiliki mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengelolaan Dana Desa dilakukan melalui program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perencanaan desa serta dipertanggungjawabkan melalui mekanisme administrasi pemerintahan desa.

Karena itu, ia meminta agar tuduhan mengenai penggunaan Dana Desa untuk aktivitas pertambangan tidak disampaikan tanpa bukti maupun hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jelaskan Posisi di Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo

Dalam klarifikasinya, Suprianto juga menjelaskan kedudukannya sebagai Ketua Pengawas Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo.

Ia mengakui bahwa dirinya memang memiliki posisi tersebut. Namun, menurutnya, kedudukan sebagai pengurus atau pengawas koperasi harus dibedakan dengan kapasitasnya sebagai Kepala Desa Karya Baru.

Jika terdapat persoalan, dugaan pelanggaran, maupun permasalahan dalam kegiatan koperasi, Suprianto menyatakan mendukung dilakukannya pemeriksaan dan klarifikasi secara objektif berdasarkan dokumen, fakta, serta ketentuan hukum.

Ia juga meminta agar persoalan koperasi tidak serta-merta dicampuradukkan dengan jabatannya sebagai kepala desa ataupun dijadikan dasar untuk membangun tuduhan terhadap dirinya tanpa bukti yang jelas.

Minta Pemberitaan Berimbang dan Berdasarkan Fakta

Di tengah polemik yang berkembang, Suprianto menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud melindungi aktivitas ilegal maupun menghalangi proses penegakan hukum.

Sebagai kepala desa, ia mengatakan berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat selama dilakukan dalam koridor hukum.

Menurutnya, ketika ada warga yang tersangkut persoalan hukum, dirinya berkewajiban memastikan warga tersebut memperoleh pendampingan dan perlakuan sesuai hukum, sembari tetap menghormati proses penegakan hukum.

Di sisi lain, ia menilai dirinya juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan dan perlindungan terhadap nama baik serta mendapatkan pemberitaan yang berimbang.

Karena itu, ia meminta pihak-pihak yang menyampaikan atau memberitakan tuduhan terhadap dirinya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak benar.

Suprianto juga menyatakan siap memberikan keterangan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Persoalan ini harus diselesaikan melalui fakta, bukti, dan proses hukum, bukan melalui tuduhan yang dapat merugikan seseorang sebelum kebenarannya dibuktikan,” ujarnya.

Klarifikasi tersebut disampaikan Suprianto sebagai upaya memberikan penjelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang menurutnya telah berkembang terkait dirinya dalam polemik aktivitas PETI di wilayah Dengilo.