FOKUSNEWS – Tragedi meninggalnya Muhammad Jeksen, mahasiswa jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Gorontalo (UNG), dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Butaiyo Nusa, meninggalkan duka sekaligus tanda tanya besar. Tim investigasi kampus akhirnya merilis hasil penyelidikan internal yang menyoroti berbagai kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Laporan resmi diumumkan pada Jumat (26/9/2025).
Hasil investigasi menunjukkan, dari sisi administrasi kegiatan itu tidak memiliki dokumen resmi. Tidak ada surat izin kegiatan, tidak ada surat keputusan fakultas, dan tidak ada dokumen mitigasi risiko yang semestinya menjadi syarat mutlak.
Dari sisi pengawasan, kelemahan lebih jelas terlihat. Fakultas tidak menerapkan mekanisme kontrol, bahkan kegiatan luar kampus berlangsung tanpa sepengetahuan pimpinan. Standar operasional Mapala Butaiyo Nusa juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga membuat kegiatan berjalan tanpa kendali penuh.
Berdasarkan temuan itu, tim investigasi mengajukan rekomendasi. Penataan regulasi dan penguatan standar keselamatan mahasiswa menjadi prioritas utama. Selain itu, Mapala Butaiyo Nusa direkomendasikan untuk dibekukan tanpa batas waktu.
Tidak berhenti di sana, pengurus Mapala dan panitia pelaksana Diksar juga masuk daftar sanksi. Rekomendasi mencakup skorsing minimal dua semester. Jika terbukti ada unsur pidana, sanksi bisa ditingkatkan hingga pemecatan atau drop out (DO).
Laporan ini menjadi bukti bahwa kampus menaruh perhatian serius pada kasus yang menewaskan Jeksen. UNG menegaskan pentingnya tanggung jawab moral dan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas organisasi mahasiswa. Kampus juga menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang saat ini tengah berjalan di kepolisian.
Tragedi ini diharapkan menjadi titik balik agar organisasi mahasiswa tidak lagi lengah dalam menjaga keselamatan anggotanya. Kehadiran regulasi dan pengawasan bukan untuk membatasi, tetapi memastikan kegiatan organisasi benar-benar mendidik tanpa mengorbankan nyawa mahasiswa.













