Tersandung Kasus Penipuan, Komisioner KPU Gorontalo Dituntut Mundur demi Marwah Pemilu

FOKUS NEWS, GORONTALO – Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo. Aparat kepolisian resmi menetapkan dan menahan Komisioner KPU Kota Gorontalo, Junaidi Yusrin, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan kerugian atas kasus ini mencapai angka fantastis, lebih dari Rp500 juta, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo, Arya Sahrain, segera angkat bicara. Ia mendesak Junaidi Yusrin segera mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai penyelenggara pemilu. Langkah ini, menurut Arya, menjadi satu-satunya cara menjaga integritas dan kehormatan lembaga.

“Integritas adalah ruh utama dalam penyelenggaraan pemilu. Ketika seseorang yang memegang posisi strategis seperti komisioner KPU ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka kredibilitas kelembagaan akan turut dipertaruhkan. Dalam konteks ini, pengunduran diri merupakan pilihan elegan untuk menjaga marwah institusi,” tegas Arya, Rabu (25/6/2025).

Arya juga mengingatkan, sumpah dan janji yang seorang komisioner ucapkan saat pelantikan bukan sekadar formalitas. Sumpah tersebut merupakan ikrar moral dan etika yang mereka saksikan sendiri, disaksikan publik, keluarga, bangsa, serta Tuhan Yang Maha Esa.

Arya turut mencontohkan langkah mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, pada tahun 2020. Saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka, Wahyu Setiawan segera mengajukan pengunduran diri demi menjaga kehormatan lembaga.

“Langkah Wahyu Setiawan saat itu menunjukkan tanggung jawab moral terhadap institusi. Jika di level nasional bisa seperti itu, tentu hal yang sama dapat menjadi contoh baik di tingkat daerah,” tambah Arya.

Selain itu, Arya menyoroti fakta bahwa Junaidi Yusrin sebelumnya termasuk salah satu dari tiga nama dalam daftar calon Pengganti Antar Waktu (PAW) di Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Oleh karena itu, Arya menyarankan agar Junaidi Yusrin fokus menyelesaikan permasalahan hukumnya terlebih dahulu.

“Kita semua berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan. Namun dalam posisi sebagai penyelenggara pemilu, menjaga kepercayaan publik adalah hal yang mutlak. Agar tidak memperkeruh suasana dan demi menjaga reputasi pribadi serta kelembagaan, sebaiknya yang bersangkutan mempertimbangkan untuk mengundurkan diri,” tutup Arya.