FOKUSNEWS.CO.ID – Efisiensi Anggaran Infrastruktur menjadi perhatian utama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Ia secara tajam mengingatkan pesan begawan ekonomi, Sumitro Djojohadikusumo, usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anak buahnya. Sebagai informasi, KPK menangkap dan menetapkan salah satu pegawai PU sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara Ini menggarisbawahi pentingnya Efisiensi Anggaran Infrastruktur.
Dody mengungkapkan bahwa Sumitro pernah mengatakan pembangunan Indonesia kerap kali terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Hal ini menghambat Efisiensi Anggaran Infrastruktur.
“Peristiwa OTT oleh KPK ini merupakan pengingat kuat atas pernyataan Prof. Sumitro bahwa pembangunan Indonesia masih terhambat oleh beban ekonomi berbiaya tinggi. Ini mengakibatkan tingginya Incremental Capital Output Ratio (ICOR),” kata Dody dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
Dalam konteks ini, semakin tinggi ICOR, maka semakin inefisien penggunaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya, semakin rendah ICOR, semakin efisien penggunaan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kementerian PU Perkuat Efisiensi Anggaran Guna Melawan Korupsi
Dody secara tegas menyatakan bahwa pemerintah harus menghentikan kebocoran anggaran akibat praktik korupsi dalam proyek pembangunan. Pemerintah harus mengambil langkah ini agar pemborosan biaya pembangunan tidak terus menggerogoti perekonomian negara. Efisiensi Anggaran Infrastruktur menuntut nol toleransi terhadap korupsi.
“Jika kebocoran anggaran tidak dihentikan, maka biaya pembangunan akan semakin tidak efisien,” ujarnya.
Oleh karena itu, Dody berkomitmen bahwa Kementerian PU akan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka akan menjamin efisiensi serta transparansi pembangunan di Indonesia.
“Tidak boleh ada lagi kebocoran anggaran. Setiap rupiah uang negara harus benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” jelas Dody.
Dody menambahkan, Kementerian PU mengapresiasi penegakan hukum yang KPK dan Kejaksaan lakukan terhadap setiap kecurangan dalam proyek pembangunan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya dedikasi dari pimpinan KPK dan Kejaksaan dalam mengawal integritas pembangunan infrastruktur. Kerja keras mereka sangat membantu dalam mewujudkan pembangunan yang transparan,” pungkasnya.
Detail Lima Tersangka Korupsi Proyek Sumut Senilai Rp231,8 Miliar
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan terdapat dua tersangka dari proyek yang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) jalankan.
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu.
Lalu, satu tersangka berinisial HEL berasal dari proyek yang Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut laksanakan. Kemudian, dua tersangka lainnya dari pihak swasta, berinisial KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RN.
Tim KPK mengamankan kelima tersangka tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6/2025) malam. Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memuluskan proyek senilai Rp231,8 miliar. Kasus ini semakin menegaskan pentingnya Efisiensi Anggaran Infrastruktur dan pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah.











