Korupsi Proyek Jalan Sumut: KPK Ungkap Modus E-Catalog dan Suap Pejabat

KPK membongkar praktik Korupsi Proyek Jalan Sumut dengan modus pengaturan e-catalog dan suap pejabat.
KPK membongkar praktik Korupsi Proyek Jalan Sumut dengan modus pengaturan e-catalog dan suap pejabat.

FOKUSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut yang melibatkan praktik pengaturan e-catalog dan suap kepada sejumlah pejabat. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu TOP, RES, HEL, KIR, dan RAY, setelah melakukan gelar perkara mendalam.

Asep, juru bicara KPK, menjelaskan kronologi kasus ini dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Ia mengungkapkan Korupsi Proyek Jalan Sumut bermula ketika RES menghubungi KIR pada Juni 2025 mengenai proyek pembangunan jalan yang akan segera tayang. RES meminta KIR untuk menindaklanjuti dan memasukkan penawaran.

Selanjutnya, KIR bersama RES dan staf UPTD secara sistematis mengatur proses e-catalog. Mereka memastikan PT DGN memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek-proyek lainnya, mereka bahkan menyarankan jeda penayangan paket seminggu demi menghindari kecurigaan.

Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara ini, KIR dan RAY mentransfer uang kepada RES melalui rekening. Selain itu, KPK juga menduga TOP menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY melalui perantara.

Korupsi Proyek Jalan Sumut ini juga melibatkan Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara. HEL diduga menerima uang sebesar Rp120 juta dari KIR dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN. Aliran dana ini berlangsung dari Maret 2024 hingga Juni 2025. KIR dan RAY memberikan uang tersebut karena perusahaan mereka telah mengamankan beberapa proyek di Sumatera Utara sejak 2023.

Proyek-proyek tersebut mencakup preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar yang digarap PT DNG. Kemudian, PT DNG juga mengerjakan proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, serta rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan Penanganan Longsoran tahun 2025. Sementara itu, PT RN melaksanakan proyek preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua Sp. Pal XI tahun 2025.

“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas.” tegas Asep

KPK menjerat KIR dan RAY sebagai pemberi suap berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kepada TOP, RES, dan HEL yang diduga menerima suap.