FOKUSNEWS.CO.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melayangkan sorotan tajam kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Gorontalo. Persoalan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebarkan berita Gubernur Gusnar Ismail menjadi fokus utama. Anggota dewan mempertanyakan kebijakan yang dinilai membebani ASN. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas dan etika Penyebaran Informasi Publik ASN.
Pada Rapat Kerja Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Gorontalo, bersama mitra kerja OPD Provinsi Gorontalo, Fikram, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, secara lugas melontarkan kritiknya.
“Kenapa ASN Provinsi, harus dibebankan untuk menyebarkan informasi, yang seharusnya ini tugas dari Kominfo sendiri,” tegas Fikram, Senin, (07/07/25.)
Fikram bahkan menyebut ada seorang ASN di dinas terkait yang dipaksa mengunggah informasi tanpa memiliki data lengkap.
“Dengan Hastag Gusnar Ismail Gorontalo Maju, Wajib Di Posting, apakah Dinas Kominfo tidak mampu menyebarkan informasi ini?” ujar Fikram,
Mempertanyakan kapabilitas Diskominfo. Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu menekankan, tugas penyebaran informasi seharusnya menjadi tanggung jawab utama Diskominfo dan media yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi.
“Seharusnya, hal tersebut diposting oleh Kominfo dan juga media yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi,” tambahnya
Fikram, yang kini menjabat Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo, juga menegaskan kepada Dinas Kominfo bahwa dalam pemerintahan, bukan hanya Gubernur yang memiliki peran penting. Wakil Gubernur dan Sekda Provinsi Gorontalo juga merupakan bagian integral dari pemerintahan yang perlu mendapatkan porsi informasi.
“Jangan sampai, yang disebarkan oleh Kominfo hanya Gubernur saja, kemudian Wakil Gubernur maupun Sekda Provinsi Gorontalo tidak disebarkan,” pungkasnya. .











