FOKUSNEWS, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024. Persetujuan ini terjadi pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-28, menjadikannya Peraturan Daerah (Perda).
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyatakan Ranperda yang disepakati akan menjadi titik kebijakan pelaksanaan APBD Tahun 2025. Menurut Gusnar, Ranperda 2024 yang menjadi acuan APBD 2025 memiliki kekhasan tersendiri. Ini ditandai dua faktor utama: transisi kepemimpinan dan efisiensi anggaran.
“Alhamdulillah, antara tim anggaran pemerintah dan badan anggaran serta para anggota dewan yang terhormat, kita bersepakat bahwa LKPJ ini dibawa ke rapat paripurna untuk dibahas dan pada siang hari ini mendapatkan persetujuan,” Ujar Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail,Selasa (8/7/2025)
Gubernur Gusnar berharap semua pihak memahami dinamika yang akan terjadi.
“Kami memohon bisa dipahami apabila penyelenggaraan anggaran 2025 yang menggunakan pijakan Ranperda 2024 akan dinamis dan mengalami penyesuaian sana sini, karena kami ingin mencapai target yang optimal pada penyelenggaraan anggaran tahun ini,” Ungkap Gusnar.
Ia juga mengungkapkan hasil audit BPK yang menyatakan APBD Gorontalo 2024 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Gusnar menekankan pentingnya meningkatkan kualitas WTP agar output anggaran 2025 efektif dan berorientasi pada kebutuhan rakyat.
Laporan Sekretaris Dewan selaku badan anggaran menunjukkan realisasi pendapatan daerah mencapai 100,31 persen, atau sebesar Rp1.930 triliun dari target Rp1.924 triliun. Anggaran belanja setelah APBD perubahan tercatat sebesar Rp2.78 triliun dengan realisasi 95,43 persen, atau Rp1.983 triliun.













