FOKUS NEWS, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor. Rapat yang berlangsung di Aula 1 DPRD Kota Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Totok Bachtiar, Selasa (10/6/2025)
Dalam keterangannya, Totok menyampaikan bahwa sejumlah pasal krusial dalam Ranperda mengalami penyesuaian.
“Jadi, pasal yang kita rubah itu adalah pasal 11. Mulai dari pasal 9, 10, 11, dan 12. Empat pasal itu kita rubah, kita sesuaikan supaya tidak tumpang tindih,” tegas Totok.
Ia menambahkan bahwa tumpang tindih pengaturan jenis usaha dalam beberapa pasal sebelumnya dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Yang tadinya diajukan oleh pihak pemerintah di pasal 9 sudah mengatur tentang jenis usaha, di pasal 11 juga mengatur lagi tentang jenis usaha, sehingga terkesan tumpang tindih,” ungkapnya.
Totok menjelaskan bahwa bagian pasal yang dianggap redundan dihilangkan, sedangkan beberapa poin digabung ke dalam pasal lain agar lebih efektif.

“Pasal 11 itu karena sudah sama dengan pasal 9, itu kita hilangkan. Kemudian pasal 12 yang mengatur tentang bentuk usaha, itu kita tambahkan ke pasal 9,” jelasnya.
totok juga menjelaskan rancangan perda ini juga akan menjadi dasar pemberian insentif kepada pelaku usaha.
“Pemberian insentif itu, kan reward. Misalnya kemudahan dalam pengurusan perizinan, penyediaan lahan, serta pengurangan pembayaran pajak,” tambah Totok.
Ia juga menegaskan, meski ada insentif pajak, namun ini tidak berlaku untuk pelaku usaha seperti restoran.
“Kalau pajak restoran dan rumah makan itu sudah dipungut dari masyarakat, sehingga tidak boleh diberikan pengurangan,” ujarnya.
Totok optimistis Ranperda ini segera rampung.
“Insya Allah bulan ini juga kita paripurnakan, setelah difasilitasi ke pemerintah kota dan Biro Hukum di provinsi,” tutupnya
Penulis : Alkaf Prayoga Editor : Bachrudin Una













