Hasanuddin/Hj Lena Disebut “Kebal Hukum” karena Calon Anak Mantu Polisi

 

POHUWATO, (FN) – Nama Hasanuddin Husain kembali disorot terkait dugaan aktivitas di Kawasan Cagar Alam Dam dan Tomula, Kabupaten Pohuwato. Sejumlah sumber menyebut Hasanuddin, yang juga dikenal dengan nama Hj Lena, diduga merasa “kebal hukum” karena memiliki calon anak mantu yang berprofesi sebagai anggota polisi.

“Sering terdengar di lapangan, katanya tidak bisa disentuh karena ada beking. Calon anak mantunya polisi,” ungkap salah satu warga Tomula yang enggan disebutkan namanya, Kamis (05/05/2026).

Isu kedekatan dengan aparat itu disebut-sebut membuat aktivitas alat berat di kawasan konservasi tetap berjalan meski sudah jadi sorotan publik. Sebelumnya, Hasanuddin Husain dan Zainudin Daud dituding terlibat dalam aktivitas tambang dan pembukaan lahan di dalam Cagar Alam Dam dan Tomula.

Padahal, *UU No. 5 Tahun 1990 jo UU No. 32 Tahun 2024* tegas melarang setiap orang melakukan kegiatan yang dapat mengubah keutuhan cagar alam. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta. *UU Kehutanan* juga mengatur denda hingga Rp7,5 miliar bagi perusak hutan di kawasan konservasi.

Menanggapi isu “kebal hukum”, Ketua PW. Investigasi menegaskan tidak ada warga negara yang berada di atas hukum. “Siapapun yang merusak kawasan konservasi harus diproses. Status keluarga atau kedekatan dengan aparat bukan alasan untuk tidak ditindak,” katanya.

Ketua PW. Investigasi juga mendesak Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan Polres Pohuwato bertindak tegas tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada yang merasa kebal hukum karena keluarganya polisi, Propam harus turun. APH wajib membuktikan tidak ada tebang pilih,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Hasanuddin Husain alias Hj Lena terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan. Pihak Polres Pohuwato juga belum memberi pernyataan soal dugaan keterlibatan oknum dalam membekingi aktivitas di cagar alam.

PW. Investigasi Gorontalo juga berharap penegakan hukum berjalan transparan agar kerusakan Cagar Alam Dam dan Tomula tidak semakin meluas.