Fokusnews.co.id, (Gorontalo) – Ratusan warga Gorontalo yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Gorontalo untuk Demokrasi melakukan aksi damai di Lapangan Taruna Remaja Kota Gorontalo, Kamis 27/03/2025. Mereka menyampaikan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang dinilai dapat membahayakan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Mereka menganggap perubahan ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi, hak-hak sipil, dan perlindungan HAM.
Menurut koalisi tersebut, pemisahan antara kekuasaan sipil dan militer merupakan landasan utama reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1998. Prinsip pengawasan sipil terhadap militer menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa kebijakan pertahanan dan keamanan tetap berada di bawah pengawasan masyarakat dan institusi demokratis. Namun, revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang saat ini dibahas justru melemahkan pengawasan ini.
“Jika perubahan ini diterima, maka ruang bagi pelanggaran HAM dan kebebasan sipil akan semakin luas, dan demokrasi di Indonesia akan terancam,” kata Arief Abbas.
Selain mengancam demokrasi, revisi UU TNI juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologis yang berkepanjangan, termasuk memperburuk ketimpangan sosial dan krisis lingkungan akibat keterlibatan militer dalam bisnis ekstraktif.
“Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam sektor ekstraktif sering kali berujung pada perampasan tanah, penggusuran paksa, serta penindakan terhadap petani dan aktivis lingkungan,” ungkap Arief.
Mereka khawatir bahwa semakin luasnya keterlibatan militer dalam proyek strategis akan memungkinkan eksploitasi sumber daya alam tanpa kontrol yang efektif, sehingga memperburuk konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, revisi UU TNI dapat memperburuk kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan lainnya, terutama di daerah yang memiliki sumber daya alam yang kaya dan daerah konflik, yang dapat berujung pada pelecehan, kekerasan seksual, dan intimidasi.
“Keterlibatan militer dalam ranah sipil akan memperkuat budaya kekerasan dan impunitas, sehingga membatasi ruang gerak perempuan dalam memperjuangkan hak-haknya,” kata Arief.
Kebebasan akademik dan ruang demokrasi juga terancam, karena revisi UU TNI dapat membatasi kebebasan akademisi dan mahasiswa untuk meneliti dan mengkritisi isu-isu sensitif seperti pelanggaran HAM dan eksploitasi sumber daya alam.
“Lingkungan akademik yang seharusnya mendorong kebebasan berpikir dan berekspresi dapat berubah menjadi tempat sensor dan pembungkaman,” ujar Arief.
Dengan revisi UU TNI, jurnalis dan organisasi masyarakat sipil yang mengadvokasi hak-hak kelompok rentan semakin terancam, sehingga mereka meminta pemerintah dan DPR untuk membatalkan revisi tersebut.
“Arief menegaskan bahwa supremasi sipil harus ditegakkan, komando teritorial harus dihapuskan, dan TNI harus dikembalikan ke barak. Ia juga menyerukan untuk menghentikan revisi UU TNI.”
Koalisi ini mengajak masyarakat sipil untuk terus mengawasi dan menentang upaya militerisasi ruang sipil yang dapat membahayakan hak-hak rakyat dan mengancam masa depan demokrasi di Indonesia.
Koalisi ini menghimbau masyarakat sipil untuk terus mengawasi dan menolak segala bentuk militerisasi yang dapat membahayakan hak-hak rakyat dan mengancam masa depan demokrasi di Indonesia, serta menghambat kemajuan masyarakat sipil.













