Fokosnews.co.id (OPINI) – Sejak dilantik, seorang Kepala Daerah hanya memiliki waktu yang terbatas, yaitu sekitar 17 bulan atau kurang lebih 510 hari, untuk menjalankan pemerintahan sebelum akhir masa jabatannya. Perhitungan waktu efektif ini akan dijelaskan lebih lanjut dalam sesi berikutnya.
Pertanyaan kunci yang perlu dijawab adalah bagaimana memaksimalkan waktu 17 bulan dengan efisiensi tinggi dan mengatasi ketidakpercayaan publik yang besar. Selain itu, juga harus dihadapi berbagai manuver politik dan gangguan yang dapat menghambat kinerja seorang kepala daerah.
Ketidakpercayaan yang besar terjadi karena rata-rata pemimpin yang terpilih hanya mendapatkan dukungan dari kurang dari 50% rakyat. Ini berarti bahwa sebagian besar rakyat tidak mendukung pemimpin yang terpilih, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan yang besar terhadap pemimpin tersebut.
Apakah publik yang tidak memilih akan secara otomatis percaya dan mendukung seorang pemimpin setelah dilantik? Jawabannya adalah belum tentu. Seorang pemimpin harus mampu membangun kepercayaan publik melalui tindakan dan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Publik akan memantau dan menilai kinerja pemimpin berdasarkan “hasil yang telah dicapai” pada setiap triwulan, semester, dan tahun.
Pertanyaan yang muncul adalah: Apakah seorang Kepala Daerah mampu memenuhi harapan publik dalam waktu yang relatif singkat, yaitu 17 bulan?
Kemungkinan besar, seorang Kepala Daerah akan mengalami kesulitan dalam memenuhi ekspektasi publik dalam waktu 17 bulan. Bahkan jika berhasil, hasilnya mungkin tidak akan memuaskan publik secara penuh. Target, capaian, dan indikator keberhasilan mungkin tidak akan tercapai, terutama jika ada gangguan yang signifikan.













