FOKUSNEWS, KOTA GORONTALO – Gubernur Gusnar Ismail menginstruksikan seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo untuk tidak menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan retribusi lainnya, menindaklanjuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jumat (15/8/2025).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni D. Matona, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah pro rakyat.
“Menindaklanjuti arahan Mendagri pada zoom meeting kemarin, bapak Gubernur Gusnar Ismail meminta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo untuk tidak menaikkan PBB dan retribusi lainnya,” kata Sri.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah mengambil keputusan itu untuk menghindari gejolak masyarakat, seperti kasus penolakan pajak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan meminta gubernur memperkuat pembinaan serta pengawasan terhadap kebijakan pajak daerah.
“Langkah bijak ini diambil oleh bapak gubernur semata untuk kepentingan dan bentuk kepedulian kepada rakyat, sekaligus untuk menjaga kondusifitas daerah,” ujar Sri.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Mohammad Trizal Entengo, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengoordinasikan rencana perubahan tarif pajak dengan pemerintah provinsi, Kemendagri, dan Kemenkeu, serta menyosialisasikannya kepada masyarakat.
“Gubernur berharap komunikasi dengan masyarakat dilakukan dengan simpatik agar kejadian di Kabupaten Pati tidak terjadi di Gorontalo. Instruksi gubernur ini sejalan dengan penegasan Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota,” tutup Trizal.













