PDAM Bone Bolango Tanggapi Isu SK danTunggakan Gaji

Kantor PDAM Bone Bolango. Foto : (Kaff/Fokusnews)
Kantor PDAM Bone Bolango. Foto : (Kaff/Fokusnews)

FOKUSNEWS, BONE BOLANGO– Plt Direktur PDAM Bone Bolango, Safrin Pakaya, S.H., memberikan tanggapan persoalan isu tunggakan gaji dan dugaan penggadaian SK 11 pegawai yang mencuat dalam pemberitaan sebelumnya.

Tim Fokusnews sempat mendatangi kantor PDAM Bone Bolango untuk melakukan konfirmasi langsung. Namun Direktur PDAM, Safrin Pakaya, tidak berada di tempat. Saat menanggapi hal itu, Safrin mengatakan bahwa ia tengah meninjau pekerjaan pipa 400 di Tapa bersama Kabag Teknis, Senin (30/6/2025).

“Tadi saya ada turun lapangan dengan Kabag Teknis, meninjau langsung pekerjaan di Pipa 400 di Tapa. Jadi pas bapak datang saya tidak di kantor,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia menjelaskan bahwa PDAM saat ini menghadapi kondisi keuangan yang sulit, dan mereka membayar gaji secara bertahap sesuai dengan kemampuan pendapatan dari penjualan air.

Ia mengakui bahwa pihaknya memprioritaskan gaji pegawai aktif, dan akan membayarkan gaji pegawai yang sudah mengundurkan diri, termasuk Yuliyanti, setelah kewajiban terhadap pegawai aktif diselesaikan

“Kami tetap akan bayarkan, tapi kami fokus dulu untuk karyawan yang masih aktif,” ujar Safrin.

Ia menyampaikan bahwa sejak kepemimpinan sebelumnya, yaitu Plt. Direktur Ibu Safira Wartabone, PDAM sudah memulai pembayaran tunggakan gaji pegawai secara bertahap berdasarkan angkatan kerja. Ia mencatat sekitar 65 persen pegawai aktif sudah menerima gaji mereka, dan sisanya akan menyusul tergantung pendapatan bulanan perusahaan.

Terkait isu penggadaian SK 11 pegawai, Direktur PDAM menegaskan persoalan itu sudah ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Yang sebelas SK itu sekarang sudah di pihak berwajib. Bahkan kasusnya sudah sampai di Kejaksaan,” jelasnya.

Safrin juga mengoreksi pernyataan bahwa gaji tertunggak berjumlah tujuh bulan. Menurutnya, yang belum terbayarkan hanya enam bulan.

Ia berharap masyarakat memahami kondisi PDAM dan menegaskan komitmennya untuk membayar hak pegawai secara bertahap.