Perda Kesehatan dan Kearsipan Disahkan, Gorontalo Siap Wujudkan Layanan Publik Berkualitas

“Kepada pimpinan OPD yang terkait, saya berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Lebih dari itu, harus benar-benar dipahami Kemudian dijadikan landasan dalam penyusunan serta pengambilan keputusan,” tegasnya.

Dalam pemaparan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, dijelaskan bahwa Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD. 

Rancangan ini mendapatkan dukungan penuh dari seluruh anggota dewan hingga akhirnya ditetapkan sebagai usul prakarsa legislatif.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan diajukan oleh eksekutif dan telah melalui perjalanan panjang, termasuk dua kali pembahasan sejak tahun 2019 dan kembali diajukan di 2024.

“Kedua ranperda ini telah dibahas secara komprehensif oleh panitia khusus sejak periode keanggotaan sebelumnya. Bahkan telah melalui pembicaraan tingkat I dan pembentukan pansus yang dilaksanakan pada 12 Juni 2024,” terang Syarifudin.

Sebagai catatan, kedua Perda telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, masing-masing dengan nomor 100.2.1.6/6656/OTDA (30 Agustus 2024) untuk Perda Kesehatan, dan nomor 100.2.1.6/6540/OTDA (28 Agustus 2024) untuk Perda Kearsipan.

Dengan disahkannya dua Perda ini, Gorontalo kian memperkuat pondasi tata kelola pelayanan publik yang responsif dan tertib administratif, sebuah langkah maju menuju tata kelola pemerintahan daerah yang lebih sehat dan tertata.


Penulis : Alkaf Prayoga
Editor  : Mirnawati Ahaya