FOKUS NEWS, Jakarta– Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo Utara (Gorut) akhirnya mencapai garis finis. Pasangan Thoriq Modanggu dan Nurjanah Jusuf resmi ditetapkan sebagai pemenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diajukan oleh pasangan Roni Imran-Ramdhan Mapaleiy, yang dikenal dengan sebutan ‘Romantis’.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (26/5/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan:
“Dalam eksepsi; 1. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon; 2. Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya,” kata Suhartoyo.
Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara yang sebelumnya menetapkan Thoriq – Nurjanah sebagai pemenang PSU dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
Putusan MK ini sekaligus menjadi titik akhir dari rangkaian panjang sengketa Pilkada yang sempat memanas.
Kini, pasangan Thoriq – Nurjanah dipastikan melangkah ke kursi kepemimpinan untuk menahkodai Gorontalo Utara, membawa harapan baru dengan visi dan program yang telah mereka gaungkan selama masa kampanye.
Penulis: Alkaf Prayoga













