FOKUS NEWS, Gorontalo– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo kembali menorehkan langkah strategis dalam pembangunan daerah dengan mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna Tingkat II.
Kedua regulasi tersebut masing-masing mengatur tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras merampungkan proses legislasi tersebut.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, kata Idah, mendukung penuh pengesahan kedua perda ini.
“Atas nama Gubernur Gorontalo, kami menyatakan menerima dan menyetujui kedua ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” ujar Idah dalam sambutannya di ruang sidang DPRD, Senin (26/5).
Lebih lanjut, Idah menekankan pentingnya langkah lanjutan pasca pengesahan, terutama terkait penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Idah mengajak seluruh elemen, termasuk para anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing, untuk aktif mensosialisasikan substansi dan tujuan Perda tersebut.











