Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Terima Uang dari Khalid Basalamah

Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Basalamah berjalan untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
banner 120x600

FOKUSNEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah menyerahkan sejumlah uang dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Uang tersebut kini berstatus barang bukti penyidikan, Senin (15/9/2025).

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan.

Menurut Setyo, jumlah uang yang diserahkan masih dalam tahap verifikasi. Dana itu menjadi bagian penting dari proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Khalid sebelumnya diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Ia mengaku awalnya bersama jemaahnya menggunakan jalur haji furoda, namun kemudian menerima tawaran dari Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, untuk beralih ke jalur haji khusus.

“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam (9/9/2025).

Khalid menyebut ada 122 jamaah yang berangkat bersama travel Muhibbah dan menilai pihaknya menjadi korban dalam praktik ini.

“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.

KPK menilai penggunaan tambahan kuota haji bermasalah. Berdasarkan SK Menteri Agama, kuota 20.000 jamaah dibagi rata antara reguler dan khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur komposisi 92 persen reguler dan 8 persen khusus. Akibatnya, ribuan jemaah reguler gagal berangkat.

Perkara korupsi kuota haji 2023–2024 diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Penyidik menelusuri aliran dana hingga aset mewah yang dibeli oknum pejabat Kemenag dari setoran perusahaan travel.