Harapkan Amnesti, Kasus Korupsi Noel Diserahkan Penuh ke KPK

Kepala PCO Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto takkan membela bawahannya yang diduga melakukan korupsi, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Kepala PCO Hasan Nasbi menyebut Presiden Prabowo Subianto takkan membela bawahannya yang diduga melakukan korupsi, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

FOKUSNEWS, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan tidak akan membela pejabat yang tersangkut kasus korupsi, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Penegasan itu disampaikan Kepala PCO, Hasan Nasbi, Sabtu (23/8/25).

“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi,” ujar Hasan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.

“Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ucap dia.

Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa pemerintah mendukung langkah hukum KPK. Noel sendiri telah ditetapkan tersangka atas dugaan menerima Rp3 miliar dari pemerasan sertifikasi K3.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut Noel menerima uang itu pada akhir 2024, dua bulan setelah dilantik sebagai wamenaker. Akibat kasus ini, Noel diberhentikan dari jabatannya dan menjadi anggota Kabinet Merah Putih pertama yang terjerat dugaan korupsi.

Dalam keterangannya, Noel mengklaim dirinya justru menjadi korban operasi tangkap tangan sekaligus pemerasan. Ia juga sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo, meski kini sikap tegas pemerintah menutup peluang itu.