POHUWATO, FN – Satuan Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Pada Rabu, tim berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator merek Sany beserta operatornya di wilayah Desa Bulangita dan Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, (08/07/2026).
Selain alat berat, dalam operasi tangkap tangan tersebut juga diamankan operator berinisial JAS (18 tahun).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat, ekskavator tersebut diduga milik pelaku usaha bernama Mulyono, warga Kecamatan Buntulia, sedangkan lokasi kegiatan diduga dikuasai oleh pihak bernama Kapas warga kecamatan Marisa.
Barang bukti lain yang disita dari lokasi antara lain selang gabang, besi bercabang, linggis, serta satu ember berisi material tambang.
“Seluruh barang bukti dan ekskavator telah dievakuasi dan dibawa ke Markas Polres Pohuwato untuk proses pemeriksaan lebih lanjut”.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi terkait kronologi lengkap, status hukum.
Redaksi: KMG













