Raja Ampat Terancam Krisis Ekologi: Tambang Nikel Jadi Sumber Polemik

FOKUSNEWS.CO.ID, NASIONAL – Raja Ampat di Papua Barat Daya, yang selama ini dijuluki “surga terakhir di bumi,” tengah berada di titik kritis. Gugusan pulau dengan air sebening kaca dan bukit-bukit hijau itu terancam hilang pesonanya akibat ekspansi industri pertambangan nikel.

Sejumlah titik wisata kelas dunia, dari Pulau Misool hingga Laguna Bintang dan Air Terjun Kiti-Kiti, disebut berpotensi berubah total bila kegiatan pertambangan tidak dikontrol dengan ketat.

Saat ini, terdapat lima perusahaan yang memegang izin operasi pertambangan di kawasan tersebut. Dua di antaranya, PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sementara itu, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham mendapatkan izin dari Pemkab Raja Ampat.

Ekspansi pertambangan ini memicu gelombang protes dari para aktivis. Dalam aksi yang digelar di Jakarta pada 3 Juni, para peserta membawa poster bertuliskan “Save Raja Ampat from Nickel Mining” dan “Nickel Mines Destroy Lives” untuk menarik perhatian publik dan media.

“Save Raja Ampat!” tegas Iqbal Damanik, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, dengan penuh semangat.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, mengungkapkan bahwa dari 2017 hingga 2024, Pulau Gag telah kehilangan 262 hektare area hutan akibat penambangan PT Gag Nikel. “Itu belum termasuk dampak sedimentasi di pesisir, rusaknya terumbu karang, dan lumpur yang menutupi pantai akibat lalu-lalang tongkang,” ujarnya.

Melky juga menekankan bahwa belum terlihat keseriusan dari pihak berwenang dalam menjaga kawasan konservasi ini. Ia mengingatkan bahwa Raja Ampat membutuhkan kebijakan yang berpihak pada pelestarian, bukan eksploitasi.

JATAM pun mengajukan lima tuntutan untuk menyelamatkan kawasan itu. Mereka mendesak pencabutan aturan yang memberi legalitas bagi pertambangan di pulau kecil, revisi RTRW, evaluasi izin yang sudah keluar, serta penghentian penerbitan izin pertambangan yang baru.

“Faktanya, Pulau Gag hanyalah satu dari 35 pulau kecil di Indonesia yang ditambang dengan legalitas negara. Total ada 195 izin pertambangan di atas 351 ribu hektare wilayah pulau kecil,” kata Melky, dikutip dari Liputan6.com.

Menanggapi desakan publik, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengumumkan penghentian sementara operasi PT Gag Nikel guna proses verifikasi lapangan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, juga memastikan bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memerintahkan penghentian penerbitan izin pertambangan baru di kawasan hutan Raja Ampat. “Kami akan mengevaluasi dengan sangat ketat izin yang sudah diterbitkan. Ini merupakan bentuk komitmen konservasi nasional dan perlindungan bagi masyarakat adat,” kata Ade.

Namun, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, menjelaskan bahwa PT Gag Nikel tetap memegang izin legal, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Raja Ampat bukan hanya rumah bagi keanekaragaman hayati laut terluas di dunia, tetapi juga titik kunci bagi reputasi Indonesia dalam pelestarian alam global. Berlanjut atau tidaknya eksploitasi ini, dapat menentukan apakah Indonesia siap memimpin transisi energi yang adil dan ramah lingkungan.

Saat dunia memantau, satu pertanyaan tersisa: Akankah suara masyarakat adat dan para pejuang lingkungan mendapat tempat dalam kebijakan negara?