Kemenag Mulai Pendaftaran Calon Anggota Baznas Periode 2025–2030

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Dokumen : Kemenag RI
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Dokumen : Kemenag RI

FOKUSNEWS, JAKARTA — Kementerian Agama secara resmi membuka Seleksi Calon Anggota Baznas untuk masa kerja 2025–2030. Pendaftaran calon anggota dari unsur masyarakat telah dimulai sejak Senin (25/8/2025) hingga 9 September 2025.

Pembukaan seleksi ini berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025. Para calon harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain, WNI beragama Islam, berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana, memiliki kompetensi dalam pengelolaan zakat, dan tidak menjadi anggota partai politik.

Ketua Tim Seleksi, Abu Rokhmad, mengatakan bahwa proses seleksi ini bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya.

“Seluruh proses seleksi bersifat transparan, objektif, dan tidak dipungut biaya,” tegas Abu Rokhmad di Jakarta, Selasa (26/8/25)

Sekretaris Tim Seleksi, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya seleksi ini untuk memperkuat tata kelola zakat nasional.

“Seleksi ini bukan sekadar mencari figur, tetapi memastikan bahwa BAZNAS ke depan diisi oleh sosok-sosok berintegritas, berkompetensi, dan memiliki visi membangun tata kelola zakat nasional yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kementerian Agama ingin menjaga khitah zakat sebagai instrumen keadilan sosial, pemberdayaan umat, sekaligus pilar pengentasan kemiskinan,” ujar Waryono.

Kemenag membuka pendaftaran secara daring. Calon anggota harus mengunggah dokumen persyaratan melalui tautan resmi simzat.kemenag.go.id . Seleksi Calon Anggota Baznas ini akan melalui beberapa tahapan, termasuk seleksi administrasi, tes kompetensi, dan wawancara. Jadwal pengumuman hasil akhir rencananya pada 6 Oktober 2025.