Ridwan Kamil Balik Gugat Selebgram Lisa Mariana Rp105 Miliar: Tepis Tudingan Hubungan Gelap!

Tudingan Miring Dibalas Gugatan Ratusan Miliar

Lisa Mariana , Foto : Istimewa
Lisa Mariana , Foto : Istimewa

FOKUSNEWS – Konflik antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana kini memasuki babak baru. Melalui tim hukumnya, RK mengajukan gugatan balik terhadap Lisa, menuntut ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Tuntutan fantastis ini mencakup Rp5 miliar untuk ganti rugi materiil. Angka ini meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang narasi fitnah dan merusak timbulkan. Kemudian, RK juga menuntut Rp100 miliar sebagai ganti rugi immateriil atas reputasi yang rusak, stres psikologis, dan gangguan pada kehidupan sosial serta keluarga RK.

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar-Butar, menyatakan tuduhan mengenai hubungan gelap yang Lisa sampaikan sama sekali tidak benar.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujar Muslim dalam rilis yang diterima wartawan pada Rabu (27/6).

Muslim menuturkan, Lisa Mariana telah melakukan serangkaian perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata atur.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” katanya.

Muslim menambahkan, RK sudah membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri, dan kasus ini sudah masuk proses penyidikan.

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil cantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor : 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg. Mereka telah mengunggah dokumen ini secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus pada Rabu (25/6).

Hingga kini, belum ada pernyataan dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik ini. Kuasa hukum Lisa belum merespons saat wartawan coba hubungi melalui pesan atau panggilan telepon.