Fokusnews, Gorontalo Utara – Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu secara tegas membantah menerima atau memproses surat permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka kasus dugaan asusila, MAR, Sabtu (22/11/2025).
Bupati Thariq membantah semua rumor yang menyebutkan namanya terlibat dalam upaya pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus asusila. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun surat terkait hal tersebut yang masuk ke meja kerjanya.
“Sampai hari ini tidak terdapat surat apa pun yang saya terima, termasuk permohonan penangguhan penahanan. Informasi bahwa saya telah menerima atau memproses permohonan itu tidak benar,” tegas Thariq.
Lebih lanjut, Bupati Thariq membantah akan memberikan dukungan apapun terhadap permohonan tersebut. Ia menyatakan secara jelas bahwa dirinya tidak akan menandatangani dokumen penangguhan penahanan untuk kasus yang melibatkan dugaan asusila, terlebih dengan korban di bawah umur.
“Saya tidak akan menandatangani permohonan penangguhan penahanan bagi siapa pun yang terlibat kasus seperti ini. Proses hukum harus dihormati, dan penegak hukum perlu diberikan ruang untuk bekerja dengan independen,” ujar Thariq.
Dari sisi prosedur, sumber internal juga menyatakan bahwa permohonan penangguhan penahanan bagi MAR tidak memiliki dasar hukum. Statusnya yang belum resmi menjadi tahanan membuat permohonan semacam itu mustahil untuk diterbitkan. Pernyataan Bupati Thariq membantah semua isu yang beredar sekaligus menegaskan komitmennya terhadap proses hukum yang independen.













